Polres Bogor akhirnya menangkap penipu ratusan Mahasiswa IPB hingga terjerat pinjaman online (Pinjol), pada hari Kamis, 17/11/2022.
Terduga pelaku penipuan tersebut merupakan seorang perempuan berinisial SAN.
"Masih kami periksa (SAN). Sudah mengarah pada satu nama (tersangka)," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, mengutip dari Antara.
Ia menyebutkan, penangkapan SAN dilakukan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang merasa terjebak pinjaman online bermodus investasi di sebuah toko online.
Iman mengaku masih mendalami perkara tersebut dan belum membeberkan secara rinci mengenai kronologi penangkapan SAN beserta perannya dalam kegiatan yang disebut-sebut menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
"Kami sedang mendalami apakah orang-orang yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut berperan secara aktif dan mengetahui dari awal tentang keadaan palsu yang ditawarkan tersebut. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan," kata Iman.
Polres Bogor menerima laporan beberapa mahasiswa IPB yang mengaku terjerat pinjaman online pada Rabu, 16/11/2022, setelah beberapa mahasiswa IPB lainnya juga melaporkan kejadian serupa ke Polresta Bogor Kota pada hari Selasa, 15/11/2022.
Modus pinjaman online yang menimpa ratusan mahasiswa IPB ini, yaitu berkedok toko online. Para korban awalnya ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen di sebuah toko online.
Para korban mengaku diminta oleh pengelola toko online untuk mengajukan pinjaman online, kemudian uangnya diinvestasikan di toko online tersebut.
Aksi SAN membuat kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.
Penipuan berkedok Toko Online
Kejadian ini berawal kabar yang ramai di media sosial yang mengabarkan ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat kasus pinjaman online (pinjol).
Adapun, kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol ini dilakukan oleh seorang oknum yang telah teridentifikasi identitasnya.
Awalnya para mahasiswa tertarik bergabung ikut dalam model investasi lewat jual penjualan online yang dipromosikan oleh kakak kelas di kampusnya. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan iming keuntungan 10 persen per bulan serta alternatif meminjam modal ke pinjol.
Rektor IPB University Arif Satria mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan terus mendampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah. Termasuk dalam hal pendampingan hukum.
“Bervariasi (besaran pinjamannya), ada yang Rp 2 juta dan ada juga yang Rp 16 juta,” kata Arif.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing menduga kasus itu adalah penipuan berkedok toko online.
“Kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus ini merupakan dugaan penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku. Dan menawarkan komisi 10 persen per transaksi,” ujar Tongam saat dihubungi pada hari Kamis, 17/11/2022.
Tongam menjelaskan, awalnya pelaku kejahatan meminta para mahasiswa membeli barang di toko online-nya. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam ke fintech yang menyediakan pinjaman.
Uang hasil pinjaman itu masuk ke rekening pelaku, tapi barang yang dibeli tidak diserahkan ke pembeli. Artinya ada pembelian secara fiktif dari toko online pelaku.
“Pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut dengan iming-iming komisi. Sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi,” kata dia.
No comments:
Post a Comment